Aktor Ammar Zoni menyuarakan keluh kesahnya dalam persidangan kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Dalam sidang yang digelar secara online,Ammar Zoni yang tengah ditahan di Nusakambangan mengungkapkan kesulitan yang ia dan para terdakwa lain hadapi untuk mempersiapkan pembelaan.
Pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu mengatakan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan tidak mungkin bisa terlaksana. Alasannya, ia dan terdakwa lain tidak memiliki peralatan untuk menyusun pembelaan pribadi mereka.
"Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama, kami bersama PH (penasihat hukum) saja itu sangat dibatasi sekali. Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing," kata Ammar Zoni melalui sambungan zoom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika Hakim Ketua mencoba mengonfirmasi apakah komunikasi tidak bisa dilakukan melalui panggilan video atau telepon, Ammar Zoni memberikan jawaban tegas.
"Belum, belum sama sekali, Yang Mulia. Belum," tegas Ammar Zoni.
Aktor berusia 32 tahun itu mempertanyakan bagaimana ia bisa menyusun nota keberatan jika berdiskusi dengan pengacaranya saja belum pernah ia lakukan.
"Jadi bagaimana eksepsi?" tanya Ammar Zoni.
Karena kendala komunikasi ini, Ammar Zoni yang berbicara mewakili terdakwa lainnya, memohon agar persidangan dapat digelar secara tatap muka.
"Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia. Karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi," ucapnya.
Menanggapi permohonan dan keluhan tersebut, Majelis Hakim menunjukkan pengertiannya. Hakim Ketua menyatakan tak menutup pintu terhadap kemungkinan sidang offline, terutama saat memasuki tahap pembuktian. Namun, keputusan final akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan anggota majelis hakim yang lengkap.
"Kami tidak menutup kemungkinan kok untuk sidang offline. Gitu ya? Nanti kalau perlu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang offline. Kalau memang perkara ini lanjut ke pokok perkara," jawab Hakim Ketua.
(ahs/mau)











































