Tok! Permohonan Cerai Talak Bedu Dikabulkan

Tok! Permohonan Cerai Talak Bedu Dikabulkan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 03 Nov 2025 18:30 WIB
bedu
Permohonan cerai talak Bedu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Setalan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Komedian Harabdu Tohar atau yang akrab dikenal dengan nama Bedu, resmi menceraikan Irma Kartika Anggraeni. Rumah tangga Bedu dan Irma yang sudah berusia 15 tahun kandas di meja pengadilan.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Abid M. H, yang menyebut bahwa perkara perceraian tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada Senin (3/11/2025).

"Pihak yang Saudara sebutkan itu pada hari Selasa yang lalu, sidangnya kan hari Selasa dia. Ya, hari Selasa yang lalu sudah disidangkan pembuktian. Karena dipanggil dua kali yang sah panggilannya itu, dua kali sudah terpenuhi, tapi pihak termohon tidak pernah hadir. Kemudian dilakukan pembuktian pada hari Selasa yang lalu, kemudian ditunda tanggal 3 untuk musyawarah majelis," kata Abid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini itu sudah di-upload putusannya. Hari ini sudah putus," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Permohonan cerai talak Bedu terhadap Irma dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Abid menegaskan perceraian Bedu dan Irma berlangsung damai.

"Iya, jadi ini bagus sekali, satu perceraian yang bagus. Artinya, bahwa kedua pihak sebelum masuk ke sini mereka sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik. Berdasarkan keterangan saksi juga seperti itu," jelasnya.

"Yang maju ke sini itu hanya perceraian saja. Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Atau, sebelum masuk sini mereka sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang baiklah menurut keterangan saksinya juga. Mereka bercerai secara baik-baik, damai, semuanya disepakati," lanjut Abdi.

Terkait pembagian harta gana-gini, Abid menegaskan tidak ada dalam permohonan cerai talak yang diajukan oleh Bedu.

"Entah, gak ada. Mungkin mereka urus di luar. Makanya dibilang perceraiannya itu bagus," katanya.

Lebih lanjut, Abid menjelaskan proses berikutnya adalah ikrar talak yang akan dilakukan setelah masa inkrah.

"Nanti setelah masa dua minggu setelah pemberitahuan, dua minggu berikutnya itu namanya masa inkrah. Setelah itu nanti dipanggil, pemohon dan termohon dipanggil untuk datang ke sini, diikrarkan di sini. Nah, itu baru sah bercerai, keduanya mendapat akta cerainya," bebernya.

Abid juga menjelaskan pada saat ikrar talak, Bedu sebagai pemohon wajib hadir langsung di pengadilan.

"Pemohon yang harus hadir. Atau kalau memang pemohon tidak bisa hadir, bisa dikuasakan dengan surat kuasa istimewa. Tapi biasanya, kalau ikrar itu prinsipal langsung, pemohon langsung datang," pungkasnya




(fbr/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads