Proses perceraian antara komedian Bedu dan istrinya, Irma Kartika, kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang yang berlangsung hari ini merupakan agenda kedua, namun kembali digelar tanpa kehadiran pihak termohon, yakni Irma.
Kuasa hukum Bedu, Dendy Finsa, menjelaskan sidang kali ini seharusnya menjadi agenda mediasi kedua belah pihak. Namun, karena ketidakhadiran Irma mau pun kuasa hukumnya, agenda sidang bergeser.
"Termohon tidak hadir, maka lanjut dari perbaikan permohonan sudah selesai. Nanti tanggal 28 sidang pembuktian dan saksi," ujar Dendy Finsa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dendy menegaskan, sidang belum bisa dinyatakan verstek, karena, pihak pengadilan masih memberi kesempatan untuk mediasi jika termohon hadir di persidangan berikutnya.
"Tapi kalau tidak hadir, agenda berikutnya adalah pembuktian dan saksi," jelasnya.
Terkait ketidakhadiran Bedu dalam sidang kali ini, Dendy menyebut alasan pekerjaan sebagai penyebab utama. Bedu telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya.
Meski proses perceraian berjalan, komunikasi antara Bedu dan Irma disebut masih berjalan baik.
"Masalah token aja komunikasi, kemarin nomor rumah juga komunikasi. Langsung telepon. Sudah tidak serumah, sudah lama. Tapi soal kebutuhan rumah, masih saling bantu," kata Dendy.
Dendy juga mengonfirmasi, Bedu masih menafkahi keluarga. Serta soal hak asuh anak, sementara ini anak-anak tinggal bersama Irma.
"Pokoknya kedua-duanya bisa mengasuh anaknya dengan baik. Saat ini anak-anak semuanya ada di ibunya," tambahnya.
Dendy juga mengatakan kliennya sudah pisah lama dengan Irma.
Terkait harta gana-gini, pihak Bedu disebut tidak mengajukan tuntutan apa pun dan menyerahkan seluruh harta kepada Irma. Hal itu demi kepentingan anak-anak mereka.
"Harta gana-gini semuanya diserahkan. Jadi gak ada harta gana-gini. Semua harta diberikan kepada istri untuk anak-anak. Mobil, rumah, dan lain-lain," pungkas Dendy.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dan pemanggilan saksi dari pihak Bedu.
(fbr/wes)