Artis Chikita Meidy resmi bercerai dari Indra Adhitya. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengabulkan sebagian gugatan perceraian yang diajukannya pada Selasa (28/10/2025).
Lewat unggahan di Instagram Story, Chikita Meidy juga membagikan salinan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa. Sidang vonis cerai dengan Indra Adhitya diputus secara ecourt.
"DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim) terhadap Penggugat (Chika Cecilia Oktavianny binti Tofna Meddy)," begitu tulisan putusan itu dilihat pada Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, majelis hakim juga memutuskan mengenai hak asuh anak pasangan tersebut. Hak asuh anak jatuh ke tangan Chikita Meidy.
"Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim, lahir tanggal 25 Maret 2019, di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut," tulis putusan itu.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa Indra Adhitya diwajibkan memberikan nafkah untuk anak mereka setiap bulan. Dia wajib memberikan nafkah senilai Rp 2,5 juta per bulan.
"Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, nafkah satu orang anak sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun)," tertulis dalam salinan putusan.
Namun, untuk gugatan lain yang diajukan Chikita, pengadilan menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).
Tidak hanya itu, pihak Indra Adhitya sempat mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang meminta pengembalian mahar. Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.
"1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian mahar; 2. Menyatakan tidak menerima untuk selebihnya," tulis putusan tersebut.
Sebagai penutup, majelis hakim menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Chikita Meidy sebagai pihak penggugat.
"DALAM KONVENSI REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). SALINAN PUTUSAN NOMOR: 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs," demikian bunyi akhir putusan tersebut.
(fbr/mau)











































