Chikita Meidy Tegas Tolak Gugatan Balik Suami Soal Mahar-KPR Rp 938 Juta

Chikita Meidy Tegas Tolak Gugatan Balik Suami Soal Mahar-KPR Rp 938 Juta

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 07 Okt 2025 18:35 WIB
Chikita Meidy Digugat Balik Suami, Mahar dan KPR Jadi Sorotan
Chikita Meidy Tegas Tolak Gugatan Balik Suami Soal Mahar-KPR Rp 938 Juta. (Foto: Instagram @chikitameidy)
Jakarta -

Sidang perceraian antara Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, kembali bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa. Dalam persidangan terbaru, pihak Chikita Meidy secara tegas menolak gugatan balik Indra terkait pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp 938 juta.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh sahabat Chikita Meidy, Yassirni, yang turut mendampingi jalannya sidang. Ia menyebut surat penolakan resmi telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai bentuk keberatan terhadap tuntutan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kita menolak segala tuntutan-tuntutan yang tidak masuk akal itu dan tidak berdasar secara hukum ya," kata Yassirni saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, alasan utama penolakan tersebut karena dalil gugatan mahar yang diajukan Indra Adhitya dianggap keliru dan tak sesuai dengan prinsip hukum perkawinan Islam.

"Terkait dengan mahar itu sudah ngaco banget," ucap Yassirni.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, majelis hakim meminta pihak Indra Adhitya untuk menunjukkan bukti yang dapat memperkuat gugatannya. Namun, menurut pihak Chikita Meidy, bukti yang diserahkan hanya berupa dokumen administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga yang tidak relevan dengan klaim pengembalian mahar.

"(Foto) codet-codet, bukti setor awal DP rumah. Bukti setor KPR," beber Chikita Meidy.

Tak hanya soal bukti, pihak Indra Adhitya juga disebut tak dapat menghadirkan saksi yang bisa memperkuat posisinya dalam gugatan tersebut. Kondisi itu semakin melemahkan dasar tuntutan yang diajukan.

"Diminta juga saksi, tapi tidak bisa berhasil memberikan saksi atau membawa saksi gitu ya, menghadirkan saksi, tidak bisa menghadirkan saksi," terang Yassirni.

Dengan minimnya bukti dan ketiadaan saksi, pihak Chikita Meidy berharap agar majelis hakim dapat menolak gugatan balik dari Indra Adhitya.

"Akhirnya disimpulkan tadi setelah hakim meminta bukti, sudah diberikan buktinya yang sepertinya juga buktinya agak, kita gak tahu ya itu bisa dijadikan acuan atau tidak," pungkas Yassirni.

Sebelumnya, Indra Adhitya menuntut agar Chikita Meidy mengembalikan mahar serta uang rumah senilai Rp 938 juta. Tuntutan tersebut terdiri dari uang muka rumah Rp 410 juta dan cicilan rumah sebesar Rp 528 juta.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads