Di balik vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan, Nikita Mirzani menyuarakan kekecewaan atas putusan majelis hakim tersebut. Ia merasa putusan hakim sangat ironis. Sebab ia dihukum atas perbuatan yang ia yakini sebagai upaya mengungkap kebenaran kepada publik, khususnya terkait keamanan produk kosmetik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud akan membuka rahasia.
Mendengar hal tersebut, aktris berusia 39 tahun itu dengan lantang mempertanyakan dasar putusan tersebut. Baginya, tidak ada rahasia yang ia bongkar, melainkan fakta yang seharusnya menjadi perhatian publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyalah (kecewa)! Orang gak ada yang maksa, gak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka?" kata Nikita Mirzani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Pembelaan diri Nikita Mirzani ini didasarkan terhadap klaimnya kalau produk skincare milik pelapor, Reza Gladys, memang bermasalah. Ia bersikeras informasi yang ia sampaikan bukanlah fitnah, melainkan fakta yang didukung oleh temuan bahwa produk tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kan memang skin care-nya berbahaya, memang skin care-nya tidak ber-BPOM, jadi rahasia siapa yang dibuka?" tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengklaim status produk tersebut sudah menjadi informasi publik yang bahkan telah dirilis oleh lembaga negara terkait.
"BPOM sendiri yang sudah buka kok kalau skin care-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM," ujar Nikita Mirzani.
Meskipun merasa putusan hakim tidak sejalan dengan fakta yang ia yakini, ibu tiga anak itu menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Ya, tapi kita hargai saja apa pun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut saja," pungkasnya.
(ahs/mau)











































