Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 28 Okt 2025 14:34 WIB
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani.

Aktris berusia 39 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Meski divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," beber Kairul Saleh.

Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut. Pertimbangan utama majelis hakim adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads