Aktor Ammar Zoni kembali menjalani proses hukum terkait dugaan kasus peredaran narkoba keempat kalinya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak keluarga maupun dirinya masih mengalami kesulitan untuk berkomunikasi langsung dengan sang aktor.
"Ya sulit lah. Saya aja pengacara nggak bisa, sampai sekarang belum ada terhubung sejak selesai sidang ini. Padahal kan kita sudah persiapan nyusun eksepsi," ujar Jon Mathias saat ditemui di Studio Trans TV, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rumor adanya dugaan jebakan terhadap Ammar, Jon Mathias enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa hal tersebut akan dibuktikan di pengadilan.
"Ya nanti itu kita buktikan di pengadilan. Tapi kalau dari berita-berita yang keluar kan kita tengok banyak juga yang bisa, ada CCTV juga kita tengok keluar. Ya tapi kan kami belum bisa berkomentar lah, tapi itu kan pasti bagian dari nanti eksepsi kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jon juga mengungkapkan bahwa Ammar sempat menitipkan pesan agar dirinya dapat dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya.
"Yang jelas pesannya dia harus sidang, dia dihadirkan, dia akan buka-bukaan semuanya. Mudah-mudahan dengan wawancara ini didengar oleh hakim supaya Jaksa dan pihak terkait bisa memberikan kami akses komunikasi dengan Ammar yang aman dan tidak disadap," jelasnya.
Jon menilai pemindahan Ammar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan keputusan yang berlebihan mengingat kasus yang dihadapinya tergolong ringan.
"Kalau dari tuduhan kan jelas kasus Polsek. Dari Dirjen bilang cuma satu linting doang. Berarti kan sampai sesadis itu. Koruptor yang triliunan aja nggak dibawa ke Nusakambangan, dirantai seperti teroris. Ini kan jadi semacam diskriminasi. Padahal kasusnya cuma kasus Polsek," tegas Jon.
Ia juga menilai bahwa pemindahan tersebut justru mengganggu proses peradilan yang seharusnya mengedepankan asas murah, cepat, dan berkeadilan.
"Azas peradilan kita kan murah, cepat, dan berkeadilan. Nah ini jadi mahal jadinya. Ammar sekarang ditaruh di lapas, tentu nggak akan bebas dalam memberikan keterangan. Tekanan psikologis pasti ada. Saya bilang, kalau Ammar memberikan keterangan di situ sama saja seperti di dalam kandang harimau," ungkapnya.
Jon berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan agar Ammar Zoni dapat menjalani sidang secara langsung di Jakarta.
"Kalau hakim bilang 'aman nggak?' ya saya bilang, kalau memang aman, kenapa mereka minta disidangkan di Jakarta? Berarti kan nggak nyaman," pungkasnya.
Sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025). Namun berbeda dari biasanya, Ammar mengikuti jalannya sidang secara daring (online) melalui sambungan Zoom dari Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, tempat ia kini ditahan.
(fbr/nu2)











































