Aktor Ammar Zoni kembali menjalani proses hukum terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025) lalu. Ammar mengikuti jalannya sidang secara daring (online) melalui sambungan Zoom dari Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, tempat ia kini ditahan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menjelaskan, lama penahanan kliennya. Ia menyebut pihaknya belum dapat memastikan durasinya secara pasti.
"Ya nggak tahu kita kan, itu kan perjalanan hukuman. Ya kalau dia nggak dapat hak-haknya remisi, bebas bersyarat, atau asimilasi ya berarti kan 4 tahun dia harus jalankan di sana," ujar Jon Mathias saat ditemui di Studio Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kondisi Ammar di dalam lapas, Jon mengatakan bahwa informasi terakhir yang ia dapat berasal dari jalannya persidangan. Komunikasi antara tim kuasa hukum dan Ammar saat ini disebut cukup terbatas.
"Ya kan update terakhir itu kan di persidangan. Dia kan sehat kan? Sekarang kita belum bisa (berkomunikasi), karena untuk menghubungi dia itu katanya harus izin dari Dirjen," ungkapnya.
Jon mengaku hal tersebut menjadi kendala bagi timnya dalam mempersiapkan pembelaan hukum.
"Padahal kita kan sangat perlu ya, karena untuk membuat eksepsi itu kan harus koordinasi dengan dia. Makanya kenapa kita minta sidang offline, karena terbatasnya komunikasi. Sesuai KUHAP, kan seharusnya dia tidak dibatasi untuk konsultasi dengan pengacara dalam penyusunan pembelaannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Jon menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan agar Ammar Zoni bisa hadir langsung di persidangan berikutnya.
"Sekarang kita kan sudah ajukan permohonan untuk sidang luring, ya kan? Sidang offline. Sekarang lagi akan dipertimbangkan hakim, kita tengok lah minggu depan. Kalau nggak ya kita akan mendesak terus," pungkasnya.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya sudah empat kali terjerat kasus narkoba. Kini, ia kembali harus menghadapi proses hukum atas dugaan peredaran barang terlarang tersebut di dalam Rutan Salemba.
(fbr/nu2)











































