Dalam sidang keberatan penyitaan aset milik aktris Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung menyoroti kejanggalan dalam akta perjanjian pisah harta antara Sandra dan suaminya, Harvey Moeis.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan terdapat perbedaan tanggal dalam dokumen tersebut, yang menjadi salah satu alasan kuat, bagi penyidik untuk menetapkan penyitaan terhadap aset atas nama Sandra Dewi.
Temuan ini disampaikan oleh saksi dari Kejagung, Rex Jefferson, penyidik yang turut menangani kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis. Ia menjelaskan, inkonsistensi tanggal terlihat jelas antara bagian kepala akta dan cap resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016. Tetapi di cap basah akta itu tanggalnya berbeda," kata Rex Jefferson dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Perbedaan itu, mendorong penyidik melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Saksi menambahkan, walaupun akta itu secara formal sah, namun keaslian dan waktu pembuatannya masih dipertanyakan.
"Mungkin secara formil ada akta perkawinan, disahkan, tetapi secara materiil ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," jelas Rex Jefferson.
Lebih lanjut, Kejagung juga menemukan ketidaksesuaian antara isi akta dengan keuangan pasangan tersebut.
Dalam perjanjian, disebutkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis tak memiliki percampuran harta, namun hasil penyelidikan membuktikan adanya aliran dana dari rekening Harvey ke rekening Sandra untuk berbagai transaksi.
"Uang dari Harvey Moeis ini ditransfer ke Sandra Dewi, baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggalin, baik untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun," bebernya.
Atas dasar temuan tersebut, Kejagung menetapkan penyitaan terhadap sejumlah aset untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.
"Dengan dasar itu akhirnya penyidik menyita. Menyita artinya mengambil sementara dalam pengawasan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," pungkasnya.
Harvey Moeis tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Keuntungan dari kegiatan itu diduga dicuci melalui pembelian berbagai aset mewah, termasuk mobil Rolls-Royce, Mini Cooper, jam tangan mewah, dan properti yang diatasnamakan beberapa pihak, termasuk istrinya, Sandra Dewi.
Penyitaan aset milik Sandra Dewi merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin.
(ahs/wes)











































