Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara gamblang mengungkap penderitaan psikologis yang dialami oleh Reza Gladys sebagai korban. Hal itu dibacakan oleh JPU dalam agenda replik.
JPU mengatakan kondisi Reza Gladys saat menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar bukanlah bagian dari kesepakatan bisnis, melainkan puncak dari tekanan berat.
Menurut JPU, serangan yang dilakukan Nikita Mirzani di media sosial bersifat masif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, menyebabkan Reza Gladys sebagai korban dan terlapor mengalami tekanan mental yang luar biasa.
Dampak dari tekanan tersebut, sangat serius hingga mempengaruhi kesehatan fisik dan mental sang dokter kecantikan.
"Bahkan saksi Reza Gladys pernah harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan sempat dibawa ke psikiater akibat tekanan mental yang dihadapi," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Serangan di media sosial tak hanya tertuju pada pribadi Reza Gladys. JPU menambahkan keluarga dokter kecantikan itu juga turut menjadi sasaran dan memperburuk kondisi psikologisnya.
"Keluarga saksi Reza Gladys juga menjadi bahan bully-an terdakwa Nikita Mirzani di media sosial," beber Jaksa Penuntut Umum.
Ancaman itu secara spesifik menargetkan profesi dan reputasi Reza Gladys sebagai dokter kecantikan. JPU meyakini tujuan utama dari semua tekanan ini adalah menghancurkan citra profesional Reza Gladys, membuatnya merasa tidak punya pilihan lain selain menuruti permintaan terdakwa.
"Sehingga saksi Reza Gladys merasa terancam kredibilitasnya sebagai seorang dokter," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Mengakhiri repliknya, Tuntutan 11 Tahun penjara dianggap sesuai. Nikita Mirzani tetap dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Agenda selanjutnya merupakan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025).
Simak Video "Video Kelakar Nikita Mirzani Jelang Sidang Pleidoi: Aku Jadi Putri Firaun"
(ahs/pus)