Pihak kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Beji, Kota Depok, akhirnya buka suara soal dugaan ijazah palsu Pablo Benua.
Sebelumnya, Pablo Benua dipolisikan ke Polres Metro Depok atas dugaan memakai ijazah palsu dari kampus tersebut. Pablo juga sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (13/10). Ia menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Menurut pihak kampus dalam rilis yang diterima detikhot, mereka membantah sudah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua dan istrinya, Rey Utama serta adiknya, Christoper Anggasastra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berawal dari surat permohonan yang diajukan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocat Indonesia (BPP PAI), tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, pihak BPP PAI meminta verifikasi kepada STIHP Pelopor Bangsa tentang ijazah Sarjana (S1) Fakultas Hukum atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christoper Anggasastra.
"Berdasarkan surat permohonan itu, kami melakukan rapat internal. Kami menemukan fakta-fakta bahwa STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah menerbitkan ijazah untuk orang bernama Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christoper Anggasastra," ujar Andi Tatang Supriyadi, pengacara yang juga dosen di STIHP Pelopor Bangsa di Depok, kemarin.
Tatang membenarkan Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christoper Anggasastra pernah terdaftar sebagai mahasiswa di kampus tersebut pada 2023. Namun, menurut Tatang, ketiganya tidak menyelesaikan program studi yang diambil.
"Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti agenda perkuliahan dan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak Rektorat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari STIHP Pelopor Bangsa," bebernya.
"Dapat disimpulkan dalam kacamata hukum, PB telah menggunakan ijazah palsu untuk melakukan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung," lanjut Tatang.
Akan hal ini, Rektorat STIHP Pelopor Bangsa melaporkan Pablo Putra Benua ke Polres Metro Depok atas dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Agustus 2025.
"Setelah dilakukan pelaporan terhadap Pablo Benua dan kedua orang lainnya, yang bersangkutan berkali-kali menghubungi pihak kampus untuk dilakukan musyawarah. Namun, bukannya penyampaian permohonan maaf kepada pihak STIHP Pelopor Bangsa, Pablo Putra Benua dengan tegas menyatakan adalah lulusan strata 1 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur, dengan tahun kelulusan 2018. Berdasarkan fakta yang diungkapkan Pablo Putra Benua ini akhirnya melahirkan kerancuan dan anomali," jelas Tatang.
Pihak STIHP Pelopor Bangsa juga merinci kerugian mengenai keterangan Pablo Benua tersebut yang mengaku lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur.
"Jika memang Pablo Putra Benua dan Rey Utami telah lulus strata 1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur, dengan tahun kelulusan 2018, mengapa Pablo Benua dan Rey Utami pada tahun 2025 mendaftarkan diri untuk Sumpah Advokat di Organisasi PAI dengan menggunakan Ijazah Palsu Pelopor Bangsa? Sedangkan di sisi lain Ketua Umum Organisasi PAI menyampaikan, Pablo Putra Benua awalnya mendaftarkan diri untuk Sumpah Advokat dengan menggunakan Ijazah S1 dari Azzahra, namun setelah dilakukan pengecekan oleh Organisasi PAI ternyata Ijazah tidak terdaftar, sehingga pendaftaran ditolak. Kemudian Pablo Putra Benua datang lagi dengan membawa Ijazah Palsu Pelopor Bangsa.
"Berdasarkan hasil penelusuran Kami, awalnya di pangkalan data Dikti tidak ada terdaftar nama Pablo Putra Benua dan Rey Utami lulus strata 1 di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur, dengan tahun kelulusan 2018. Namun setelah Laporan Polisi Nomor: LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Agustus 2025 diperiksa, tepatnya menjelang Pablo Putra Benua dipanggil untuk klarifikasi, secara tiba-tiba muncul keterangan Pablo Putra Benua dan Rayie Utami lulus strata 1 di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur, dengan tahun kelulusan 2018. Hal tersebut patut untuk dipertanyakan dan diusut tuntas. Apakah benar Pablo Putra Benua dan Rey Utami lulus strata 1 di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur dan berkuliah pada 2014-2018??," tutupnya.
Klarifikasi Pablo Putra Benua
Pablo membantah semua dugaan yang dilayangkan kepadanya. Ia menegaskan ijazah yang dipunya adalah benar.
"Silahkan cek di Pangkalan Data Dikti, cek nama saya di situ bahwa saya sudah lulus sejak tahun 2018," ujar Pablo kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, Senin (13/10).
Pablo mengatakan lulusan Sarjana Hukum dari STIS Darul Ulum, bukan dari kampus yang disebutkan dalam laporan. Ia menyebut laporan tersebut sebagai fitnah dan gak menutup kemungkinan untuk melaporkan balik pihak pelapor.
"Saya sudah sarjana hukum, Kak Rey itu sudah magister. Jadi nggak ada urusannya, ini kan karena ada orang yang ingin menggoreng-goreng," tambahnya.
(wes/nu2)











































