Nama Ammar Zoni kembali jadi sorotan. Bukan karena sinetron baru, melainkan karena statusnya sebagai narapidana narkoba yang kini resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Nusakambangan. Pemindahan ini jadi bab baru dalam perjalanan panjang kasus narkoba yang sudah empat kali menjerat dirinya.
Awal Mula Terbongkar
Semua berawal dari razia insidentil di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada 3 Januari 2025. Petugas pemasyarakatan mencurigai gerak-gerik sejumlah warga binaan, termasuk Ammar Zoni. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram. Temuan itu membuka tabir peredaran narkoba di dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan zero narkoba dan zero HP di seluruh lapas dan rutan.
Aktor Utama di Balik Jeruji
Hasil penyidikan mengungkap ada enam tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari balik rutan. Mereka adalah Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, Ammar berperan sebagai penerima sekaligus penyalur narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis kepada narapidana lain.
"Para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapat barang itu dari seseorang di luar Rutan Salemba," ujar Agung, Kamis (9/10/2025).
Transaksi dilakukan di dalam lingkungan rutan menggunakan telepon genggam dan aplikasi Zangi, cara yang mirip dengan pola jaringan narkoba profesional.
Proses Hukum dan Sanksi Tambahan
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita termasuk sabu (metamfetamin), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Selain proses hukum, Ditjen Pemasyarakatan juga menjatuhkan sanksi pelanggaran tata tertib. Ammar ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari dan dicabut hak integrasinya, termasuk kemungkinan bebas bersyarat yang sebelumnya disebut bisa terjadi pada Desember 2025.
Rangkaian Pemindahan
Awalnya, Ammar dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Salemba, kemudian ke Lapas Kelas I Cipinang pada Juni 2025. Namun setelah evaluasi dan mempertimbangkan tingkat risiko, Ditjen Pemasyarakatan memutuskan memindahkannya lagi, kali ini ke tempat dengan pengamanan super ketat, Pulau Nusakambangan.
Kamis (16/10/2025) pagi, rombongan petugas membawa Ammar dan lima warga binaan lain yang dikategorikan high risk dari Jakarta menuju Cilacap. Mereka tiba pukul 07.43 WIB, dengan tangan diborgol dan kepala tertutup penutup hitam.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas.
Kini, Ammar Zoni resmi menghuni Lapas Super Maximum Security Karanganyar, lembaga pemasyarakatan yang dikenal menampung narapidana kelas berat.
"Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan," tutup Rika.
(Tim detikHOT/nu2)











































