Penipu Modus Jadi Raline Shah, Rahmat Shah Kehilangan Rp 254 Juta

Nizar Aldi - detikHot
Kamis, 16 Okt 2025 11:54 WIB
Rahmat Shah dengan Raline Shah dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram @rahmat_shah23
Jakarta -

Ayah Raline Shah, Rahmat Shah, menjadi korban penipuan dari salah satu warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Gak sendiri, bersama ketiga orang pelaku lainnya, warga binaan tersebut melancarkan aksinya.

Dikutip detikSumut, sang pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi Raline Shah. Ia menghubungi Rahmat Shah melalui WhatsApp. Pelaku kemudian meminta uang kepada Rahmat Shah.

"Pelaku Muhammad Syarifudin Lubis (25) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban Rahmat Shah, pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah. Dalam hal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada Rahmat Shah," ucap Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring, Rabu (15/10/2025).

Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Muhammad Syarifuddin Lubis (25) dan Rizal (34) tahanan Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika, Indri Permadani (20) warga Langkat, Tika Handayani (30) warga Medan.

Tanpa disadari, Rahmat meminta seseorang untuk mentransfer uang sejumlah Rp 24 juta sesuai permintaan. Tidak lama kemudian, pelaku kembali meminta uang Rp 42 juta untuk membeli emas.

"Beberapa saat kemudian, tersangka meminta uang kembali untuk membeli emas Antam sebesar Rp 42 juta," ujarnya.

Merasa berhasil usai keinginannya dituruti, pelaku kemudian melancarkan aksinya lagi dengan meminta uang lebih banyak. Pelaku meminta Rp 48 juta dan keesokan harinya kembali minta Rp 100 juta.

"Total kerugian yang dialami Rahmat Shah sebesar Rp 254 juta," ucapnya.

Pelaku atas nama Rizal berperan memberikan handphone kepada Syarifuddin di dalam Lapas Tanjung Gusta. Setelah uang ditransfer, Rizal kembali mentransfer uang itu ke tersangka Fitri.

Oleh Fitri, uang itu kembali ditransfer ke rekening Tika. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.

"Modus bergerak cepat menghilangkan jejak penelusuran dari Polisi," ujarnya.

Para pelaku kemudian ditangkap pada 10 September 2025 secara berturut-turut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE.

"Disini diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian kita gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya," tutupnya.



Simak Video "Video: Tetap Waspada Ya Meski Kode QR Sekarang Makin Mudah Diakses!"

(wes/ass)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork