Sidang cerai antara Andre Taulany dan Erin Taulany kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan agenda mediasi. Namun, sidang mediasi yang dijadwalkan hari ini tidak dihadiri oleh pihak penggugat, Erin Taulany, karena sakit.
Kuasa hukum Erin, Wahyu Purnomo, menjelaskan kliennya berhalangan hadir karena, sedang sakit dan telah menyampaikan surat keterangan resmi kepada hakim mediator.
"Kami tadi juga menyampaikan untuk meminta dijadwalkan ulang. Tapi karena jadwal sudah disepakati dari persidangan minggu lalu, jadi besok kami harus menunggu laporan dari hakim mediator hari ini," ujar Wahyu Purnomo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menjelaskan keputusan soal mediasi akan diputuskan oleh hakim pokok perkara pada esok hari.
Meski pihak Andre Taulany menyatakan mediasi telah gagal dan siap melanjutkan ke tahap berikutnya, Wahyu menegaskan, mediasi belum bisa dinyatakan gagal karena Erin belum sempat hadir langsung dalam proses tersebut.
"Untuk mediasi itu memang harus yang bersangkutan langsung hadir. Jadi kalau dinyatakan gagal, itu belum," tegas Wahyu.
Pihak Erin telah mengajukan penjadwalan ulang untuk minggu depan, namun keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.
Saat ditanya soal sikap Erin terhadap kelanjutan rumah tangganya dengan Andre, Wahyu mengatakan, hal itu akan disampaikan langsung jika mediasi kembali dijadwalkan.
Ia juga menambahkan hingga kini, proses perceraian masih dalam tahap mediasi dan belum memasuki pokok perkara, sehingga peluang untuk berdamai masih terbuka.
"Kalau masih proses berarti masih ada usaha yang kita lakukan," kata Wahyu.
Terkait kondisi kesehatan Erin, Wahyu menyebut kliennya mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius hingga harus menjalani istirahat penuh.
"Tadi saya lihat ada surat sakitnya sampai ada hasil lab-nya juga. Saya belum baca detailnya apa, langsung saya serahkan ke mediator. Tapi kayaknya cukup serius karena dibutuhkan waktu istirahat sampai akhir pekan ini," pungkasnya.
Keputusan soal kelanjutan mediasi akan ditentukan pada Rabu (15/10/2025) pukul 09.00 WIB oleh hakim pokok perkara.
(fbr/wes)