Reaksi Manajer Usai Ammar Zoni Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Rutan Salemba

prih febriani - detikHot
Jumat, 10 Okt 2025 08:03 WIB
Ammar Zoni. Foto: dok. Istimewa Tangkapan Layar
Jakarta -

Ammar Zoni lagi Ammar Zoni lagi. Nama yang cukup menggemparkan dunia hiburan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, bapak dua anak ini kembali berurusan dengan narkoba.

Mantan suami Irish Bella itu, diduga menjadi pengedar narkoba di Rutan Salemba. Manajernya, Chris, mengaku sudah tahu tentang ini.

"Sudah," jawabnya kepada detikcom lewat pesan singkat, Jumat (10/10/2025).

Chris mengatakan gak mau lagi berurusan mengenai hal ini jika benar. Ia sudah angkat tangan soal tingkah laku Ammar Zoni.

"Apabila dugaannya benar, saya angkat tangan untuk kembali terlibat," sambungnya.

Menurut Chris, Ammar Zoni, sudah dewasa dan seharusnya sudah tahu apa yang menjadi risiko setiap yang dilakukannya.

"Apabila dugaan jaksa benar ya menyesal, tapi menolak terlibat lagi. Ammar sudah dewasa, dia sudah tahu semua tindakan ada konsekuensinya," katanya.

Ia menjelaskan apabila semua itu benar, sebagai sahabat sekaligus manajer, Chris, hanya bisa mendoakan.

"Ya hanya bisa mendoakan," tegasnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari pengacara Ammar Zoni. detikcom sudah berupaya menghubungi, tapi belum ada jawaban.

Dalam rilis yang diterima detikcom, dari hasil penyidikan diketahui bagaimana tersangka mendapatkan narkoba dan mengedarkannya di dalam Rutan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memeroleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba." buka rilis tersebut, Kamis (9/10).

"Kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," sambungnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). Semua itu untuk perkara atas nama tersangka dengan inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dengan jumlah tersangka enam orang dari Penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat.



Simak Video "Video: Lagi-lagi! Ammar Zoni Diduga Kembali Terjerat Kasus Narkoba"

(wes/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork