Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum, yang diajukan Nikita Mirzani terhadap pasangan Reza Gladys dan Attaubah Mufid belum dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan karena salah satu pihak turut tergugat, PT Bumi Parama Wisesa selaku developer perumahan, tidak hadir di ruang sidang tanpa memberikan alasan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menjelaskan ketidakhadiran pihak developer ini membuat syarat formil dalam proses persidangan belum terpenuhi.
"Turut tergugat belum bisa datang tapi, tidak memberikan alasan yang jelas kenapa ketidakhadirannya itu menyebabkan sampai tidak bisa datang," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (8/10/2025).
Pihak pengadilan telah melaksanakan pemanggilan secara sah melalui surat panggilan. Hakim memutuskan, untuk menjadwalkan kembali panggilan resmi terhadap pihak developer agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Hakim memutuskan bahwa terhadap hal itu, sesuai dengan hukum acara, patut dipanggil sekali lagi secara hukum," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Usman Lawara, menjelaskan alasan mengapa PT Bumi Parama Wisesa turut ditarik dalam gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan transaksi keuangan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini.
"Kehadiran dia untuk melengkapi formalitas dari gugatan ini. Sehingga kalau dia tidak ditarik, formalitas dari gugatan ini menjadi cacat," terang Usman Lawara.
Dengan belum hadirnya pihak developer, sidang ditunda hingga 22 Oktober 2025.
Simak Video "Video: Tergugat Developer Perumahan Tak Hadiri Sidang Perdata Nikita Mirzani"
(ahs/wes)