Pihak Nikita Mirzani Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Suap Jaksa dan Hakim ke KPK

Pihak Nikita Mirzani Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Suap Jaksa dan Hakim ke KPK

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 08 Okt 2025 19:01 WIB
nikita mirzani
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, aktris Nikita Mirzani, melaporkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut, berkaitan dengan adanya upaya suap terhadap Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara mengatakan, pihaknya sudah menerima respons dari KPK terkait laporan tersebut.

KPK meminta, agar pihak pelapor melengkapi data serta dokumen pendukung untuk memperkuat dugaan yang disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Usman Lawara, telah datang langsung ke kantor KPK untuk memenuhi kelengkapan yang diminta. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dan mendukung laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

"Saya bersama tim kemarin datang ke KPK, menyampaikan dokumen-dokumen pendukung itu," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Pihaknya telah menyerahkan sekitar lima hingga enam bukti awal, yang dianggap cukup kuat untuk mendukung laporan dugaan tindak pidana tersebut.

"Bukti awal atau bukti permulaan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi ini berupa suap atau gratifikasi," terang Usman Lawara.

Seluruh keputusan selanjutnya akan bergantung pada hasil telaah yang akan dilakukan oleh KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga yang berwenang, sembari berharap laporan ini dapat diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku.

"Nah, silakan KPK menelaah, apakah kemudian nanti bukti itu bisa bermakna di depan hukum. Itu semua ditentukan dari hasil telaah yang akan dilakukan oleh KPK kemudian hari nanti," pungkasnya.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads