Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menjalani pemeriksaan Polres Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut atas laporan yang dibuat terkait dugaan perampasan aset dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditujukan kepada penyanyi sekaligus pengusaha Ashanty.
Ayu Chairun Nurisa bersama kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya terhadap mantan atasannya tersebut.
"Ini laptop yang diambil oleh saudari Ida atas perintah Ashanty. Laptop ini gak ada di surat serah terima," kata Stifen Heriyanto saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Stifan Heriyanto menegaskan seluruh barang-barang tersebut adalah milik pribadi kliennya, bukan aset perusahaan sebagaimana yang sempat disebut.
"Saya tanya nih, Abang punya barang, saya ambil dompet Abang, saya ambil handphone Abang, saya ambil KTP dan ATM secara paksa, saya gak kembalikan, itu apa namanya? Perampasan, kan?" terang Stifan Heriyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Ayu Chairun Nurisa mengaku siap menjalani pemeriksaan perdananya. Ia terlihat tenang meski kasus ini menjadi sorotan publik.
"Sejauh ini sih masih aman, ya. Tinggal nunggu di dalam saja kayak gimana," ucap Ayu Chairun Nurisa.
Sebelumnya, Ayu Chairun Nurisa diketahui telah membuat tiga laporan polisi sekaligus. Dua di antaranya tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan, dan satu lainnya di Polres Tangerang Selatan.
Dua laporan di Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025, sementara laporan terhadap karyawan dan oknum pendamping dilayangkan di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.
Menurut tim kuasa hukum, dugaan perampasan terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu gerai kue Lumiere di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dan kediaman pribadi Ayu di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Barang-barang yang dimaksud mencakup iPhone 15 Pro, laptop, mobil, sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, akses m-banking, hingga password pribadi. Pihak Ayu Chairun Nurisa menilai tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak pribadi dan keamanan data digitalnya.
(ahs/mau)