Nikita Mirzani Resmi Gugat Reza Gladys Rp 244 M

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 01 Okt 2025 13:10 WIB
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Nikita Mirzani secara resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar yang diajukan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita resmi mengajukan gugatan baru Rp 244 miliar.

"Pencabutan gugatan wanprestasi atas nama penggugat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai penggugat melawan Reza Gladys dan Ataubah Mufid," kata Majelis Hakim si persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025).

Majelis Hakim menegaskan pencabutan gugatan dilakukan tanpa persetujuan dari pihak penggugat. Hal itu karena proses sidang baru memasuki tahap awal dan belum ada tanggapan dari tergugat.

"Terhadap surat ini maka majelis hakim karena belum sampai jawaban menjawab baru sidang pertama maka pengadilan mengambil keputusan tanpa persetujuan pihak penggugat," jelas hakim.

Putusan terkait pencabutan gugatan akan diumumkan melalui e-court pada Kamis (2/10/2025).

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menanggapi pencabutan ini dengan sikap tegas. Menurutnya Nikita Mirzani seperti mempermainkan.

"Ini kedua kali. Walau UU mengizinkan, ini pelajaran buat kami. Harus sikap tegas. Jangan dianggap main-main," ujar Julianus Sembiring.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, belum memberikan tanggapan atas hal ini. "Tidak ada tanggapan," katanya singkat.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menegaskan pencabutan gugatan ini sudah resmi. Pencabutan itu lewat PTSP.

"Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut)," ujarnya usai sidang.

Pencabutan gugatan wanprestasi ini dilakukan karena Nikita Mirzani telah mengajukan gugatan baru terkait perbuatan melawan hukum dengan nilai tuntutan mencapai Rp 244 miliar. Gugatan baru tersebut dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, tentunya (gugatan baru) pastilah kita tetap ada rundingan, tetap kita berdiskusi lebih matang apa langkah yang kita akan ambil, seperti itu, bukan tanpa sebab," kata Galih.

Pada gugatan terbaru Nikita Mirzani mengajukan tiga kerugian. "Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp 4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp 200 miliar," tambah Andi Syarifuddin kuasa hukum lainnya.



Simak Video "Video: Saat Nikita Mirzani Bentak JPU di Persidangan"

(fbr/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork