Aktris Nikita Mirzani, kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, Nikita Mirzani, melontarkan sindiran lada Jaksa Penuntut Umum saat menghadirkan saksi yang meringankan pihaknya.
"Saksi, saksi ini saksi sebenarnya, real bukan settingan. Jadi saksi harus ngomong sesuai, saksi bicara yang sebenarnya," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Aktris berusia 39 tahun itu menambahkan, saksi yang dihadirkan merupakan korban dari produk kecantikan milik dokter Reza Gladys. Ia menilai keterangan saksi penting agar publik mengetahui duduk perkara sebenarnya.
"Saksi benar membeli produk Reza Gladys dan ternyata dipakai sama saksi tidak bagus. Biar masyarakat tahu," tutur Nikita Mirzani.
Tak berhenti di situ, ibu tiga anak itu, juga menyindir pihak Jaksa Penuntut Umum dengan membandingkan kualitas saksi yang dihadirkan dengan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU.
Ia menegaskan saksi yang dibawanya berbeda karena, memberikan kesaksian berdasarkan pengalaman pribadi.
"JPU juga jangan takut kalau dia bicara yang sebenarnya. Karena saksi yang saya hadapkan bukanlah saksi yang di-setting. Itu bukan saksi-saksi yang kaya Anda (hadirkan), beda," tegas Nikita Mirzani.
Saksi bernama Fitria kemudian memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan alasannya berani mengadukan persoalan ini kepada Nikita Mirzani.
"Karena saya lihat Kak Niki artis. Kak Niki berani menyuarakan. Terus memang saya pemakai (produk skincare dokter Reza Gladys) dan saya korban dan ada tanda pembeliannya dan saya sudah memakainya," jawab Fitria.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak Video "Video: Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys di Kasus Pemerasan dan TPPU"
(ahs/wes)