Sidang Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Sinyal dan Akses Dibatasi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 21 Agu 2025 11:31 WIB
Sidang Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Sinyal dan Akses Dibatasi. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Seperti sidang sebelumnya, suasana di sekitar pengadilan tampak dijaga dengan ketat. Aparat dari Polda Metro Jaya sudah bersiaga sejak pagi di area luar gedung pengadilan.

Pintu utama baru dibuka setelah pemeriksaan, dan hanya awak media yang memiliki kartu pengenal resmi dari pihak pengadilan yang diperbolehkan masuk. Sisanya harus menunggu di luar.

Pengaturan serupa juga berlaku di dalam ruang sidang. Hanya yang terdaftar dengan tanda pengenal resmi yang diizinkan menghadiri jalannya persidangan.

Menjelang dimulainya sidang, sinyal telekomunikasi di area pengadilan mendadak hilang, termasuk di ruang sidang utama.

Sekitar pukul 09.45 WIB, Nikita Mirzani hadir dengan pengawalan pihak kejaksaan. Ia tampak mengenakan kacamata hitam, rompi tahanan, serta borgol di tangan, sambil membawa map cokelat.

Nikita Mirzani menegaskan kesiapannya untuk menghadapi sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Siap dong," kata Nikita Mirzani saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Saat disinggung mengenai hilangnya sinyal di kawasan pengadilan, ia mengaku tidak tahu-menahu.

"Gak tahu tanya saja sama Pengadilan Negeri soal hilang sinyal," tutur Nikita Mirzani.

Aktris berusia 39 tahun itu menegaskan penjagaan ketat dan dibatasinya akses untuk menonton langsung persidangannya menunjukkan ada banyak hal yang harus ditempuh untuk menundukannya.

"I'm the best," tegasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.



Simak Video "Video: Momen Nikita Mirzani Peluk Anak Sebelum Sidang"

(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork