Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, melaporkan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga ditembuskan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat.
Langkah ini diambil Oya, menyusul pernyataan Fahmi, kepada media yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar. Hal tersebut mengenai, fakta-fakta persidangan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret nama kliennya, Vadel Badjideh.
"Selama ini saya cukup diam dengan statement beliau. Beliau mengatakan dalam persidangan, terbukti bahwa betapa sadisnya, ada yang meregang nyawa, dan obat itu dibeli oleh pihak terdakwa. Itu tidak benar," tegas Oya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa saya udah gak bisa diemin lagi. Saya juga punya batasnya," tambahnya.
Oya menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan secara resmi pada 24 Juli 2025. Ia menilai pernyataan Fahmi, berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan opini yang tidak sesuai dengan fakta di dalam ruang sidang.
"Sehingga saya, melaporkan secara resmi kepada majelis dan ditembuskan kepada Peradi atas pelanggaran kode etik," ungkapnya.
Menurut Oya, substansi pelaporan menyangkut dugaan penyebaran berita tidak benar oleh Fahmi yang diklaim seolah-olah bersumber dari proses persidangan.
"Kalau saya diamkan menjadi fitnah yang terus berkembang. Sehingga publik percaya betul apa yang dikatakan oleh beliau," beber Oya.
"Padahal dalam statement beliau sendiri, dia menyebut bahwa kuasa hukum tidak boleh menyampaikan hal yang tidak valid, tapi justru dia lakukan itu terhadap klien saya," tambahnya.
Lebih lanjut, Oya, menyampaikan kejanggalan atas pernyataan Fahmi yang mengutip isi persidangan. Padahal menurutnya yang bersangkutan tidak hadir di ruang sidang.
"Dia (Fahmi) tidak ada di dalam ruang sidang, tapi dia bisa menyampaikan apa yang terjadi dalam persidangan. Itu agak aneh buat saya. Dan 1.000 persen saya nyatakan itu tidak benar," terangnya.
Saat ditanya mengenai fakta sebenarnya dalam persidangan, Oya enggan memberikan detail dengan alasan sidang berlangsung secara tertutup.
Namun demikian, ia menegaskan banyak informasi yang disampaikan ke publik oleh pihak lawan sudah keluar dari konteks dan fakta yang terjadi di ruang sidang. Pada sidang putusan nanti baru terbuka untuk umum, Oya juga yakin semuanya akan terungkap.
"Silakan menunggu putusan karena, akan terbuka buat umum nanti keputusannya," ungkapnya.
Oya juga mengaku selama ini memilih untuk tidak meributkan pemberitaan. Namun ia merasa, harus mengambil sikap demi membela klien yang menurutnya telah disudutkan secara sepihak.
"Saya tidak pernah mau menyalahkan siapa-siapa. Tapi kalau klien saya dibejek-bejek terus juga, saya juga harus membela," pungkasnya.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid menyebut dalam persidangan telah terungkap fakta adanya pembelian obat aborsi oleh terdakwa untuk LM, putri dari kliennya, Nikita Mirzani. Ia menyebut pernyataan tersebut berasal dari kesaksian salah satu saksi yang telah memberikan keterangan di depan majelis hakim.
"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa. Ya, itu adalah hasil dari persidangan. Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (21/7).
(fbr/wes)