Vadel Badjideh Terima Kasih ke Fitri Salhuteru karena Mau Jadi Saksi

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 13 Agu 2025 19:32 WIB
Vadel Badejideh di PN Jakarta Selatan. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Vadel Badjideh mengucapkan terima kasih kepada Fitri Salhuteru, yang bersedia memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan asusila yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Vadel dilaporkan Nikita Mirzani karena berbuat asusila kepada putrinya, LM.

"Terima kasih sudah datang ke sidang, makasih banyak," ujar Vadel sebelum sidang dimulai pada Rabu (13/8/2025).

Ketika ditanya mengenai harapan terhadap persidangan, Vadel, mengaku masih menunggu proses dan belum mengetahui hasilnya.

"Kita liat aja nanti di persidangan, Vadel juga belum tau apa, makasih," katanya.

Fitri Salhuteru belum pernah bertemu langsung dengan Vadel Badjideh. Ia juga baru berkenalan dengan keluarga Vadel di persidangan.

Fitri mengaku sempat berkomunikasi lewat WhatsApp dengan Vadel terkait kondisi putri Nikita, LM. Terutama saat LM hendak pulang ke Indonesia dari Inggris. Fitri sempat menasihati LM agar bersikap baik kepada Nikita Mirzani.

Fitri juga mengungkapkan bahwa Vadel, sempat mengirim pesan langsung kepadanya untuk bercerita soal rencana menjemput LM. Fitri juga mengaku menasihati LM untuk pulang ke Nikita Mirzani. Soal kabar LM pernah menginap di rumahnya, Fitri membantah.

"Gak pernah. Saya dari awal selalu bilang, kenapa saya setelah LM, pulang ke Indonesia gak mau berkomunikasi lagi? Karena, saya merasa ini urusan ibu dan anak yang akan mereka selesaikan sendiri dengan baik. Ini urusan keluarga," tambah Fitri.

Menjelang kesaksiannya, Fitri, juga memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya.

"Kalau misalnya perlu keterangan dari saya, yang saya tahu, ya akan saya jawab," tuturnya.

Fitri juga menegaskan, kehadiran di persidangan bukan untuk membuat orang tua LM marah, melainkan demi menyampaikan kebenaran.

Kasus ini bermula ketika, Nikita Mirzani, melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. Vadel dijerat dengan sejumlah pasal terkait Kejahatan Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Vadel menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Simak Video "Video: Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejari Jaksel dengan Tangan Diborgol "

(fbr/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork