Fitri Salhuteru menjadi saksi Vadel Badjideh dalam sidang kasus dugaan asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/8) malam, berjalan lancar dengan kesaksian Fitri yang menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menjelaskan Fitri, memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang diketahui.
"Kemudian ada saksi ahli pidana, yang kami hadirkan dengan 11 pertanyaan dan dijawab dengan baik. Ya itu aja hari ini. Makanya sidangnya begitu cepat," ungkap Oya Abdul Malik usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oya menambahkan, alasan mengapa memilih Fitri Salhuteru dihadirkan menjadi saksi dalam sidang ini. Ia menilai, Fitri kala itu dekat dengan Nikita Mirzani dan juga putrinya, LM.
Saat ditanya soal isi kesaksian Fitri, Oya, enggan membeberkan secara detail. Namun, ia memastikan keterangannya sangat baik dan jelas.
"Isinya apa, saya gak bisa kasih tahu. Tapi yang pasti keterangannya baik, cukup, cukup jelas dan cukup baik," ujar Oya.
Kuasa hukum ini juga menyatakan optimisme atas jalannya persidangan dengan saksi yang sudah dihadirkan.
"Saya harus optimis, saya harus meyakini, saya harus mengimani bahwa ini akan berakhir dengan baik supaya jadinya baik. Apa yang kita pikirkan baik, terjadinya baik. Amin. Terima kasih," kata Oya.
Sementara itu, ibunda Vadel, Titin, mengucapkan terima kasih kepada Fitri atas kesediaan menjadi saksi.
"Ibu berterima sama kak Fitri menjadi saksi, mungkin sudah, itu sudah Ibu gak bisa berkata apa-apa, cukup. Terima kasih banyak," kata Titin.
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. Vadel dijerat sejumlah pasal terkait Kejahatan Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fbr/wes)