Mirna Febriyani Lapor KY Dugaan Pelanggaran di Sidang Pembatalan Nikah Ody Mulya

Mirna Febriyani Lapor KY Dugaan Pelanggaran di Sidang Pembatalan Nikah Ody Mulya

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 12 Agu 2025 18:08 WIB
Mirna Febryani melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam pembatalan pernikahan ke Komisi Yudisial bersama kuasa hukumnya, Selasa (12/8/2025).
Mirna Febriyani melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam pembatalan pernikahan ke Komisi Yudisial bersama kuasa hukumnya, Selasa (12/8/2025). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Mirna Febriyani melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan praktik suap dalam sidang pembatalan pernikahan yang diajukan produser film, Ody Mulya. Mirna dan kuasa hukum langsung mendatangi Komisi Yudisial (KY).

"Kami ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan suap terhadap Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam perkara pembatalan pernikahan yang diajukan oleh saudara Ody Mulya melawan Ibu Mirna Febriyani," kata kuasa hukum Mirna Febriyani, Fryan Rabeka, saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Gugatan pembatalan pernikahan pertama kali diajukan oleh produser film Dilan 1990 itu di Pengadilan Agama Bekasi dengan nomor perkara 3268/Pdt.G/2024. Gugatan tersebut berakhir dengan penolakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan pembatalan pernikahan itu ditolak karena jelas pernikahan Ibu Mirna sama Pak Ody itu sah menurut negara," terang Fryan Rabeka.

ADVERTISEMENT

Setelah gugatan di Pengadilan Agama Bekasi ditolak, Ody Mulya disebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Dalam putusan banding tersebut, hakim mengacu pada Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan juncto pasal 71 dan juncto pasal 72 Kompilasi Hukum Islam. Hal tersebut mengacu pada Ody Mulya masih berstatus sebagai suami orang ketika menikah dengan Mirna Febriyani.

"Hakim menjelaskan bahwa pernikahan Pak Ody (dengan Mirna Febriyani) dianggap tidak sah dan harus dibatalkan karena pada saat menikah, Pak Ody dinyatakan masih status suami orang," beber Fryan Rabeka.

Pihak Mirna Febriyani memiliki bukti untuk membantah hal tersebut karena adanya jeda waktu antara perceraian dan pernikahan baru.

"(Cerai dengan istri sebelumnya) tahun 2006. Nikah sama Ibu Mirna itu tahun 2008. Artinya, ada jeda dua tahun," ujar Fryan Rabeka.

Mirna Febriyani menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam poligami. "Tidak ada poligami," tegas Mirna Febriyani.

Laporan Mirna ke Komisi Yudisial telah diterima dengan nomer registrasi 0805/VIII/2025/P.

detikcom sudah mencoba menghubungi pihak Ody Mulya, tapi belum mendapatkan respons.




(pus/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads