Sidang Ditunda, Nikita Mirzani Nangis saat Diminta ke Rumah Sakit

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 07 Agu 2025 18:09 WIB
Nikita Mirzani menangis saat sidang ditunda dan diminta ke rumah sakit. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani makin panas. Sempat diskors, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan proses hari ini di tengah sidang yang sedang berlanjut.

Suasana mendadak berubah ketika majelis hakim memutuskan untuk menghentikan jalannya persidangan di tengah proses tanya jawab antara terdakwa dan Doktif sebagai saksi. Hakim Ketua membacakan penetapan untuk membawa Nikita Mirzani ke rumah sakit, merespons keluhan terdakwa terkait kondisi kesehatannya.

Majelis hakim menyebut keputusan ini sudah melalui musyawarah internal dan diambil demi mencegah risiko kesehatan lebih lanjut.

"Memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan selesai berobat kembali ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Keputusan ini sempat ditolak oleh ibu tiga anak itu yang ingin sidang tetap dilanjutkan.

"Yang Mulia, mohon izin Yang Mulia. Saya masih ingin sidang Yang Mulia," ucap Nikita Mirzani.

Hakim Ketua tetap bersikeras agar keputusan ini dijalankan demi kesehatan aktris berusia 39 tahun tersebut. "Kesehatan itu nomor satu ya. Jadi demikian penetapannya," tutup Hakim Ketua.

Usai keputusan tersebut dibacakan, tangis Nikita pecah. Ia terdiam selama sekitar 10 menit di ruang sidang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit sesuai dengan penetapan majelis Hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.



Simak Video "Video: Rengekan Nikita Mirzani Minta Sidang Dilanjutkan"

(ahs/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork