Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwaVadelBadjideh terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yakni LM, anak dari artis NikitaMirzani.
Dalam sidang tersebut, pihak Vadel Badjideh menghadirkan tiga saksi dari pihak keluarga, yaitu dua kakak terdakwa, Martin dan Bintang, serta tunangan kakaknya yang berada di London dengan disertai penerjemah.
Dalam persidangan, ketiga saksi menyampaikan mereka tidak mengetahui dugaan tindak asusila yang dituduhkan kepada Vadel Badjideh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata tidak tahu (soal adanya dugaan tindak asusila). Bahwa kalau kakaknya tidak tahu, baru tahu setelah dilaporkan, selebihnya saya tidak bisa ungkapkan," kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) malam.
Oya Abdul Malik juga menyampaikan reaksi emosional yang dialami Vadel Badjideh saat mendengar kesaksian dari keluarganya.
"Ada kaget, ada senangnya, ada sedih, karena keluarganya ikut terlibat sebagai saksi. Senangnya mungkin namanya adik ketemu kakak-kakaknya, mendengarkan keterangan kakaknya, kaget 'sampai begini mereka jadi saksi buat saya'," beber Oya Abdul Malik.
Lebih lanjut, Oya Abdul Malik berharap keterangan para saksi bisa berdampak positif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Insyaallah mudah-mudahan karena setiap ada saksi, saya anggap itu mudah-mudahan bisa meringankan," ucap Oya Abdul Malik.
Ia menegaskan pihaknya tetap optimis terhadap hasil akhir persidangan.
"Saya dan Vadel dan keluarganya maunya bebas. Harus optimis, karena menurut saya apa yang kita pikirkan itu akan terjadi. Jadi kita berprasangka baik," pungkasnya.
Sidang dugaan tindak asusila ini akan kembali dilanjutkan Rabu (13/8/2025) pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan saksi fakta ditambah saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Vadel Badjideh.
Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ahs/mau)