Vadel Badjideh Ungkap Rindu Kehangatan Keluarga

Vadel Badjideh Ungkap Rindu Kehangatan Keluarga

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 24 Jul 2025 15:35 WIB
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh Ungkap Rindu Kehangatan Keluarga. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

TikToker Vadel Badjideh masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terlihat menikmati dadar gulung saat istirahat sidang pada Rabu malam (23/7).

Makanan sederhana buatan ibunya itu membawa suasana hangat di tengah tekanan persidangan yang sedang dijalani.

"Iya enak, dari nyokap enak. Selalu enak buatan dari nyokap. Kangen banget makanan buatan nyokap," ungkap Vadel Badjideh dengan senyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vadel juga mengaku rindu akan suasana rumah.

"Kehangatan keluarga," tambahnya singkat.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ibunda Vadel, Titin Badjideh, turut menyampaikan perasaannya saat melihat sang anak menikmati makanan favoritnya.

"Ya alhamdulillah, masih request, masih suka," ujar Titin.

Mengenai suasana di rumah selama Vadel menjalani proses hukum, Titin mengaku merasa sepi dan rindu kehadiran putranya. Ia berharap agar Vadel kembali pulang ke rumah.

"Ya selama ini sepi di rumah, jadi tunggu biar Vadel pulang, biar ramai," katanya.

Meski berat rasanya menunggu, Titin tetap tegar.

"Ya sedih ya, karena jauh, maksudnya gak bisa dekat, biasanya dia selalu ada di rumah, dia selalu minta makanan, request makanan kesukaannya, tiap hari saya lihat di rumah. Rasanya di rumah sepi, hambar," ungkapnya.

Ketika ditanya makanan favorit yang sering diminta Vadel, Titin menyebut dadar gulung dan bubur kacang ijo sebagai favorit sang anak. Selain itu masih banyak lagi makanan kesukaan Vadel.

"Banyak sih kesukaannya dia," jelasnya.

Meski proses hukum berjalan, Vadel terlihat tetap tegar dan kerap tersenyum di persidangan. Titin yakin putranya kuat.

"Saya tahu Vadel pasti kuat. Saya tahu Vadel," ujar Titin.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengatakan keluarga akan hadir sebagai saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan, 31 Juli 2025.

"Insyaallah (keluarga Vadel Badjideh) akan bersaksi setelah satu saksi ahli lagi dari pihak JPU," pungkas Oya.

Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh pada September 2024. Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Anak serta sejumlah pasal KUHP dan UU Kesehatan. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.




(fbr/mau)

Hide Ads