Dalam persidangan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama hadir memberikan kesaksian penting yang menyoroti peran aktif Reza Gladys dalam menjalin komunikasi dengannya.
Ketika majelis hakim menggali siapa pihak yang memulai kontak terlebih dahulu, dokter kecantikan itu lantang menyebut Reza Gladys yang berinisiatif dan menghubunginya terus-menerus.
"(Yang aktif menghubungi) Reza Gladys, Pak," kata Oky Pratama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Oky Pratama memaparkan Reza Gladys telah melakukan sembilan kali upaya komunikasi tanpa pernah mendapatkan respons inisiatif darinya lebih dulu.
"(Reza Gladys menghubungi) Total sembilan kali, Pak. Sembilan dan tidak pernah sekalipun saya yang menge-chat duluan, menelepon duluan, tidak pernah sekalipun," terang Oky Pratama.
Dalam keterangannya, Oky Pratama juga menguraikan panggilan-panggilan tersebut bertujuan agar Reza bisa bertatap muka dengan Nikita Mirzani.
"(Telpon) Untuk dipertemukan sama Nikita Mirzani, agar Nikita Mirzani itu mau bertemu sama dia," jelasnya.
Sementara itu, Reza Gladys mengungkapkan dokter Oky Pratama sempat memberikan masukan yang berkaitan dengan Nikita Mirzani. Ia menyebut Oky Pratama menyarankan untuk 'menyumpal' ocehan Nikita Mirzani dengan uang.
"Kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan, 'Kalau ke dokter Detektif teh aku gak kebal, kalau ke Nikita coba deh Teteh tuh harus ketemu sama dia, Teteh tuh harus sumpal mulutnya pakai uang'," kata Reza Gladys dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/7/2025).
Tak hanya itu, Reza Gladys juga mengatakan setelah saran tersebut, Oky Pratama mengarahkan dirinya untuk menghubungi pihak lain yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
"Izin melanjutkan Yang Mulia, kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan untuk menghubungi terdakwa, yaitu Ismail Marzuki," ucap Reza Gladys.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/pus)