Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, dokter Okky Pratama dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan Okky Pratama pernah menyarankan Reza Gladys untuk memberikan uang kepada Nikita Mirzani agar berhenti menjelek-jelekkan produk milik Reza Gladys. Namun, Okky Pratama dengan tegas membantah tudingan tersebut.
"Kemarin saksi menjelaskan Anda menyarankan kepada Reza Gladys untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa (untuk tutup mulut)?" tanya Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada," jawab Okky Pratama dengan tegas.
Lebih lanjut, Okky Pratama menjelaskan perannya hanyalah sebagai penghubung dan tak pernah memberi saran untuk menyelesaikan masalah dengan uang. Ia mengaku hanya dimintai bantuan untuk mengenalkan Reza Gladys kepada Nikita Mirzani.
"Percakapannya yang terjadi di situ dia meminta tolong sama saya untuk bagaimana kenal dengan Nikita Mirzani ini dan bercerita tentang review Skin Care," terang Okky Pratama.
Ia juga menambahkan pertemuan langsung dengan Nikita Mirzani tidak mudah dilakukan, karena aktris berusia 39 tahun itu sendiri lebih memilih melalui timnya terlebih dahulu, yaitu asistennya, Mail Syahputra.
"Kalau pengin ketemu Nikita Mirzani saya bilang 'gak bisa langsung ketemu, harusnya ketemu timnya dia, dia gak mau langsung ketemu langsung dengan Nikita Mirzani karena sering dimanfaatkan'," jelas Okky Pratama.
Sebagai bentuk bantuannya, dokter kecantikan itu memberikan kontak Mail Syahputra untuk mengatur jadwal pertemuan.
"Maka dari itu saya kasih nomer Mail untuk memastikan untuk jadwalnya Nikita Mirzani," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/mau)