Reza Gladys soal Tudingan Nikita Mirzani Atur Jaksa dan Hakim

Reza Gladys soal Tudingan Nikita Mirzani Atur Jaksa dan Hakim

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 31 Jul 2025 14:48 WIB
Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Reza Gladys dan Fitri Salhuteru di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Dokter Reza Gladys, buka suara terkait tudingan mengejutkan yang dilontarkan Nikita Mirzani, dalam sidang terbaru kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tudingan itu menyebut dirinya dan keluarga diduga telah mengatur jalannya proses hukum, termasuk aparat penegak hukum.

Menanggapi pernyataan tersebut, Reza Gladys, mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh Nikita Mirzani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Gak tahu malah baru ini, maksudnya gimana?," respons Reza Gladys soal tudingan Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Nikita Mirzani sebelum sidang dimulai di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, aktris berusia 39 tahun itu, menyatakan merasa telah dikriminalisasi dan menduga adanya pengaturan oleh pihak pelapor.

"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys. Yang mana Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga, telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Ibu tiga anak itu juga menambahkan, adanya dugaan pengondisian terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.

"Patut diduga, telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia. Serta patut diduga, telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," ujar Nikita Mirzani.

Bintang film Comic 8 itu bahkan menyatakan, adalah korban dari sistem hukum yang tidak adil dan dilakukan secara sistematis.

"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," beber Nikita Mirzani.

Sebagai bagian dari pembelaannya, Nikita, menyerahkan sebuah flashdisk kepada majelis hakim. Ia mengklaim, rekaman dalam flashdisk tersebut menjadi bukti penting atas dugaan pengaturan hukum yang dialami.

"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk. Yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads