Kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape) yang menjerat Jonathan Frizzy, sidang perdananya bakal digelar pekan depan.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (28/7/2025), sidang perdana akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Artis Jonathan Frizzy ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, sejak Senin, 14 Juli 2025. Penahanan Jonathan Frizzy dilakukan usai berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, membenarkan cowok yang akrab disapa Ijonk telah berada di dalam lapas. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu sedang menjalani proses standar bagi tahanan baru.
"Kondisi Ijonk saat ini telah diperiksa oleh tim dokter kami. Setiap tahanan baru yang datang ke tempat kami secara aturan harus kita periksa kesehatannya. Kami mendapat informasi Jonathan Frizzy memiliki keluhan terkait kesehatannya. Namun secara umum dia dalam keadaan sehat," katanya kepada awak media di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7/2025).
"Semua tahanan baru yang masuk ke sini tentu dalam keadaan terpukul dan mengalami syok," ungkapnya.
![]() |
Jonathan Frizzy beberapa waktu sebelumnya baru selesai operasi ambeien. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana memastikan Jonathan masih dalam kondisi cukup stabil, tapi masih susah duduk.
"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat, cuma masih karena memar. Tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, tapi masih ada bengkak sedikit. Untuk posisi duduk, Ijonk masih agak kesusahan. Tapi yang lainnya normal semuanya, hasil daripada keterangan dokter," tuturnya.
Jonathan Frizzy tersandung kasus penyalahgunaan obat keras dalam vape mengandung etomidate. Polisi menyebut aktor berusia 43 tahun itu mempunyai peran aktif dalam proses pengiriman vape mengandung obat keras. Dia juga membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk memantau pengiriman vape tersebut.
Grup WhatsApp tersebut beranggotakan, Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Ini adalah grup khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
(pus/dar)