Pedangdut Lesti Kejora, menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, Lesti Kejora hadir sebagai saksi dan ditemani suaminya, Rizky Billar.
Kehadiran Rizky Billar bukan sekadar memberikan dukungan moral kepada istrinya, tetapi juga menunjukkan sikap solidaritas terhadap para penyanyi dan pencipta lagu yang tengah berjuang mendapatkan keadilan dalam pembagian royalti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Erika Carlina: Kondisi Bayi Gue Terancam! |
"Ya pasti (support istri), saya juga mendukung agar polemik terkait royalti ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik," kata Rizky Billar saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Sebagai musisi yang juga menciptakan lagu, Rizky Billar memahami pentingnya regulasi yang jelas dalam urusan lisensi dan royalti. Ia berharap proses uji materi ini bisa menjadi solusi yang adil untuk seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya para pemilik karya.
Sementara itu, Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum Lesti Kejora langkah ini penting untuk menegaskan hak hukum bagi para pencipta dan penyanyi.
"Semoga proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi ini bisa memperjelas posisi dan kedudukan para pencipta dan penyanyi, sehingga konflik ini bisa segera diakhiri," ujar Sadrakh.
Ia juga mengungkapkan harapannya terhadap perkara hukum yang kini menjerat kliennya.
"Kita juga berharap, proses hukum yang kini tengah dihadapi oleh Lesti bisa segera menemukan titik terang penyelesaiannya," pungkasnya.
Diketahui, kasus hukum yang dimaksud berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh pencipta lagu Yoni Dores. Ia menuding Lesti telah melanggar hak cipta atas beberapa lagunya. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Yoni Dores mengeklaim sejak 2018, Lesti telah membawakan beberapa lagu ciptaannya dan mendistribusikannya ke berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa mengantongi izin resmi.
Akibat laporan ini, Lesti Kejora kini menghadapi ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
(ahs/wes)