Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengonfirmasi Al Ghazali telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading.
Laporan tersebut terkait konten yang dianggap mem-bully anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, yaitu SF.
"Sudah itu sudah," kata Aldwin Rahadian saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, sudah ada beberapa saksi yang turut dimintai keterangan oleh pihak penyidik. "Kurang lebih tiga (saksi)," beber Aldwin Rahadian.
Ia juga menjelaskan pemeriksaan terhadap Al Ghazali berfokus pada pemahamannya tentang konten yang dianggap mem-bully adik perempuannya itu.
"(Pemeriksaannya) Ya keterangan bahwa dia mengetahui perkara apa yang dilaporkan. Lalu postingan apa yang jadi perkaranya, itu saja," terang Aldwin Rahadian.
Ia memastikan pihaknya akan terus bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Agenda selanjutnya kita akan merespons setiap panggilan yang ada dan akan terus kooperatif kapanpun dimintai keterangan siap dari pihak pelaporan," pungkasnya.
Sebelumnya Ahmad Dhani melaporkan akun Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan laporan ini diajukan karena konten yang dibuat oleh Lita Gading dianggap memicu bullying terhadap putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela serta melakukan eksploitasi anak di bawah umur.
"Kita melaporkan inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum positif kita, tapi juga menjadi konvensi internasional," ujar Aldwin saat di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
"Anak punya hak privasi untuk tidak dipublikasikan melalui media. Tidak boleh fotonya dipotong-potong, namanya diangkat ke media, dan di stigmatisasi atas perilaku orang tuanya. Itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
(ahs/pus)