Belum lama ini, adik Dul Jaelani, SF, menjadi korban perundungan atau bully-ing di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Dul Jaelani memilih bersikap bijak dan mengajak masyarakat untuk tidak membalas dengan cara yang serupa.
"Banyak cara membela yang juga bijak dan tidak dipertontonkan gitu, jadi ya kalau saya sih bisa membela tanpa perlu vokal juga bisa dari saya," kata Dul Jaelani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekasih Tissa Biani itu, juga menekankan pentingnya memberikan teladan positif dalam menyikapi isu bully-ing yang masih marak terjadi.
"Dengan kita-kita yang sadar kalau bully itu gak baik, alangkah baiknya dikasih contohlah," tutur Dul Jaelani.
Menurut putra bungsu musisi Ahmad Dhani ini, langkah nyata jauh lebih berarti dibandingkan ucapan semata. Ia mendorong orang-orang yang sadar akan buruknya tindakan perundungan untuk ikut bertindak.
"Kadang ucapan itu gak cukup gitu ya, jadi harus ngasih contoh di depan umum itu udah lebih baik dibandingkan ucapan, jadi bagi yang sadar kalau bully-ing itu gak bagus," terang Dul Jaelani.
Dalam kesempatan yang sama, Dul Jaelani mengimbau semua pihak untuk menjadi pelindung bagi korban-korban perundungan.
"Marilah kita kasih contoh yang benar, gak lewat ucapan tapi juga tindakan, jadi pelindung juga," imbau Dul Jaelani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani melaporkan akun Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan laporan ini diajukan karena konten yang dibuat oleh Lita Gading dianggap memicu bullying terhadap anak Dhani, SF, serta melakukan eksploitasi anak di bawah umur.
"Kita melaporkan inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum positif kita, tapi juga menjadi konvensi internasional," ujar Aldwin saat di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
"Anak punya hak privasi untuk tidak dipublikasikan melalui media. Tidak boleh fotonya dipotong-potong, namanya diangkat ke media, dan di stigmatisasi atas perilaku orang tuanya. Itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," sambungnya.
(ahs/wes)