Doni Salmanan 'Dimiskinkan', Istri Kerja Keras: Kepala Jadi Kaki, Kaki Jadi Kepala

Doni Salmanan 'Dimiskinkan', Istri Kerja Keras: Kepala Jadi Kaki, Kaki Jadi Kepala

prih febriani - detikHot
Kamis, 17 Jul 2025 06:02 WIB
dinan fajrina
Momen kebersamaan Dinan Fajrina dengan Doni Salmanan. Foto: dok Instagram dinanfajrina
Jakarta -

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, ternyata mengetahui soal pemberitaan mengenai suaminya. Ia mengatakan memang benar harta suaminya disita negara.

"Harta semua disita dan masuk kas negara itu memang benar ya guys. Tapi, itu kan sudah dari tiga tahun yang lalu, malah mau empat tahun juga tahun depan," kata Dinan Fajrina dalam Instagram Stories miliknya dilihat detikcom, Kamis (17/7/2025).

Dinan mengatakan selama empat tahun ini benar-benar bekerja keras untuk kehidupan yang harus dijalani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi selama empat tahun ini, benar-benar work hard for my life, tapi yang utama ini semua karena Allah," jelasnya lagi.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan perjuangan selama ini yang gak dilihat banyak orang. Perempuan yang berprofesi sebagai selebgram itu menuturkan, segalanya dilakukan demi bisa tetap melanjutkan kehidupan.

curhatan Dinan Fajrina dalam Instagramcurhatan Dinan Fajrina dalam Instagram Foto: dok instagram Dinan Fajrina

"Kepala jadi kaki, kaki jadi kepala gak kalian lihat kan guys? Yang kalian lihat adalah sekarang, hasil kerja kerasku bertahun-tahun kemarin," terangnya lagi.

Dinan juga menyoroti ucapan pihak yang menyebut 'dimiskinkan'. Baginya gak ada masalah disebut miskin oleh manusia.

"Dimiskinkan oleh manusia, dikayakan hati oleh Allah. Tapi aku gak masalah dibilang miskin sama manusia. Yang penting hatiku selalu kaya untuk melakukan kebaikan," jawabnya lagi.

Perjalanan Kasus Doni Salmanan

Pada 2022, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan lewat platform trading bodong, Quotex. Tak tanggung-tanggung, Doni juga dikenai pasal pencucian uang (TPPU).

Polisi langsung menyita berbagai aset mewah Doni, dari jam tangan branded, motor gede, mobil sport, sampai rumah mewah. Semua itu dianggap berkaitan dengan hasil kejahatannya.

Kasus Doni kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Di sana, jaksa mendakwa Doni menyebarkan informasi bohong dan merugikan konsumen lewat transaksi elektronik. Ia dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Ratusan asetnya juga diminta untuk dirampas oleh negara.

Namun, pada Desember 2022, hakim hanya memvonis Doni 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Aset yang dirampas juga hanya beberapa barang elektronik seperti CPU, MacBook, dan dua laptop. Sisanya diminta untuk dikembalikan ke Doni.

Jaksa tentu saja tak puas dan mengajukan banding. Hasilnya, vonis Doni diperberat jadi 8 tahun penjara dan denda tetap Rp 1 miliar. Kali ini, hakim mengabulkan permintaan jaksa menyita seluruh aset mewah Doni untuk negara.

Barang-barangnya, bukan kaleng-kaleng. Ada jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, hingga rumah megah di Bandung. Doni pun mencoba kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Ia lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) dan itu pun ditolak juga pada Mei 2024.

Puncaknya, rumah Doni di Soreang, Kabupaten Bandung, resmi dilelang oleh Kejaksaan Agung. Luas tanahnya 400 meter persegi, bangunannya 600 meter persegi, dan laku dengan harga pas: Rp 3,5 miliar.

Saksikan Live DetikPagi:




(wes/nu2)

Hide Ads