Psikolog Lita Gading mengaku gak gentar usai dipolisikan Ahmad Dhani. Ia mengatakan semua yang diutarakan adalah edukasi bukan untuk merundung SF.
"Ini edukasi, psikoedukasi," ungkap Lita Gading kepada detikcom, Kamis (10/7/2025).
Ia juga membantah melakukan perundungan dalam kontennya. Menurutnya, justru ia berusaha melindungi anak dari serangan warganet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kan bisa dilihat videonya. Di mana letak perundungannya? Justru saya menghalau netizen dari perundungan sesungguhnya," jelasnya.
Jika dilihat dalam video yang diunggah Lita Gading, ia memberikan pandangan terhadap video yang diunggah Ahmad Dhani yang ditujukan untuk Maia Estianty.
"Kalau menurut saya seharusnya gak usah kayak begitu, masa lalu biarlah berlalu. Mau kalian bersihkan seperti apa pun kondisi kalian itu sudah tercatat di seluruh jejak digitial," bukannya dalam Instagram miliknya.
Ia justru mengatakan apa yang dilakukan Ahmad Dhani ini justru membuat anaknya, SF terluka secara tidak langsung. Ia mengatakan nantinya akan ada tertanam dalam diri SF tentang banyak pertanyaan.
"Banyak pertanyaan secara legitimasi, anak yang sudah disahkan dalam arti dibenarkan diri kalian sendiri justru kalian itu menaruh lubang di dalam hati anak kalian sendiri," tuturnya.
Lita Gading juga mengaku santai dengan laporan tersebut. Ia menambahkan sudah memiliki bukti jika memang diperlukan.
"Santai saja. Semua bukti ada di jejak digital," ujar Lita Gading lagi.
Ahmad Dhani Melaporkan Lita Gading
Ahmad Dhani melaporkan akun Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan laporan ini diajukan karena konten yang dibuat oleh Lita Gading dianggap memicu bullying terhadap anak Dhani, SF, serta melakukan eksploitasi anak di bawah umur.
"Kita melaporkan inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum positif kita, tapi juga menjadi konvensi internasional," ujar Aldwin saat di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
"Anak punya hak privasi untuk tidak dipublikasikan melalui media. Tidak boleh fotonya dipotong-potong, namanya diangkat ke media, dan distigmatisasi atas perilaku orang tuanya. Itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," sambungnya.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Lita Gading juga dilaporkan dugaan melanggar UU ITE.
Simak Video 'Ahmad Dhani Resmi Polisikan Pembully Anaknya':
(wes/pus)