Ahmad Dhani Polisikan Lita Gading Dugaan Eksploitasi Anak dan Pelanggaran ITE

Ahmad Dhani Polisikan Lita Gading Dugaan Eksploitasi Anak dan Pelanggaran ITE

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 10 Jul 2025 16:46 WIB
Ahmad Dhani dan pengacaranya melaporkan pembully putrinya ke Polda Metro Jaya.
Ahmad Dhani resmi melaporkan Lita Gading terkait dugaan perundungan anak. Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom
Jakarta -

Musisi sekaligus tokoh publik Ahmad Dhani secara resmi melaporkan akun Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena konten yang dibuat oleh Lita Gading dianggap memicu bullying terhadap anak Dhani, SF, serta melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

"Kita melaporkan inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum positif kita, tapi juga menjadi konvensi internasional," ujar Aldwin saat di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak punya hak privasi untuk tidak dipublikasikan melalui media. Tidak boleh fotonya dipotong-potong, namanya diangkat ke media, dan distigmatisasi atas perilaku orang tuanya. Itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," sambungnya.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Lita Gading juga dilaporkan dugaan melanggar UU ITE. "Apalagi setelahnya konten tersebut didistribusikan secara elektronik. Artinya, selain UU Perlindungan Anak, kita juga laporkan terkait UU ITE. Hari ini sudah laporkan resmi," tegas Aldwin.

ADVERTISEMENT

Aldwin menegaskan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Apalagi orang-orang yang melakukan tindakan seperti itu adalah mereka yang mempunyai pendidikan tinggi seperti terlapor.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, siapapun warga negara, untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia. Bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," ucapnya.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE.

"Selain itu, ada beberapa pasal yang mungkin berkembang di penyidikan nanti karena ini temuan awal. Jeratan hukumannya minimal 5 tahun," jelas Aldwin.

Soal keterlibatan Al Ghazali, Aldwin menyebutkan putra sulung Maia Estianty dan Dhani itu, hadir di Polda Metro Jaya untuk mendampingi orang tuanya dan siap menjadi saksi jika diperlukan.

"Beliau mendampingi orang tuanya sekaligus, menyatakan kesiapannya sebagai saksi apabila diminta dan diberikan identitas diri. Jadi apabila diperlukan ke depan ini, beliau sebagai saksi dan dia siap," kata kuasa hukum Ahmad Dhani.

Sementara itu, Ahmad Dhani menyebut awalnya laporan ini hendak dilakukan oleh Al Ghazali. Ia juga sudah mendapatkan rekomendasi pihak yang akan dilaporkan selanjutnya dari Verrel Bramasta dan Uya Kuya.

"Al awalnya mau melaporkan sendiri ternyata dia gak bisa. Saya tadi ketemu Verrell di gedung DPR, Verrell juga ngasih satu nama (akan dilaporkan) iya," kata Ahmad Dhani.

"Uya Kuya-kuya juga maksudnya memberikan akun-akun yang dianggap gitulah. Baru satu nih (yang dilaporkan). Terus Verrell tadi kasih nama satu lagi Barusan WA," sambung Dhani.

Dhani juga menyebut kondisi ini kerap dimanfaatkan netizen untuk pansos. Suami Mulan Jameela itu menegaskan gak semua bisa pansos dari masalah ini.

"Sebenarnya netizen yang pansos aja sih Sebenarnya Ada netizen yang gak bisa pansos Ada netizen yang bisa pansos dengan hal-hal begini," ungkap Dhani.

Sementara itu Al Ghazali, hanya memberikan komentar sedikit saat keluar dari SPKT Polda Metro Jaya.

"Demi keluarga," kata Al Ghazali masuk ke mobil.




(fbr/pus)

Hide Ads