Nikita Mirzani Emosional hingga Jatuh Air Mata Dengar Kesaksian Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 02 Jul 2025 20:30 WIB
Nikita Mirzani Emosional hingga Jatuh Air Mata Dengar Kesaksian Anak. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Aktris Nikita Mirzani tak bisa menahan air matanya seusai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila dengan Vadel Badjideh sebagai terdakwa. Dalam sidang tertutup beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani mengaku menangis saat sidang berlangsung.

"Ya nangis karena Lolly (panggilan akrab anak sulung Nikita Mirzani) anak semata wayang, tapi alhamdulillah tadi Lolly sudah memberikan kesaksian, aku juga sudah memberikan kesaksian, ya nanti tinggal tunggu saja proses selanjutnya," kata Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Aktris berusia 39 tahun itu menjelaskan dirinya menangis bukan tanpa alasan. Sebagai ibu, ia merasa emosional ketika harus menyimak kesaksian putrinya, meski hanya dari luar ruang sidang.

"Emosional saja karena kan Laura kan mau bersaksi tapi saya di luar. Saya kan sebagai ibu kan pengin dengar bagaimana alur ceritanya, tapi ya sudah, sudah dengar, ya sudah," terang Nikita Mirzani.

Saat ditanya apakah mendengarkan kesaksian putrinya membuatnya sakit hati, Nikita Mirzani menjawab dengan pasrah.

"Iya, sudah yang terjadi ya sudah terjadi," ucapnya sambil menahan tangis.

Menjadi ibu tunggal juga disebut Nikita sebagai tantangan tersendiri yang membuat dirinya harus tetap kuat dalam menghadapi proses hukum ini.

"Ya gimanalah kalau jadi seorang ibu, apalagi ibu single parent, ya begitulah rasanya," ujar Nikita Mirzani.

Mengenai isi sidang yang berlangsung tertutup, Nikita memilih untuk tidak membeberkan detailnya ke publik. Namun, ia mengkonfirmasi ada permintaan maaf yang disampaikan oleh Vadel Badjideh.

"Ya ada (soal permintaan maaf), pasti namanya sudah salah, pasti ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.



Simak Video "Video Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan"

(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork