Sidang dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dua nama yang dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini adalah artis Nikita Mirzani dan putrinya, LM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor dalam hal ini adalah Nikita Mirzani dan saksi korban yang bernama Laura Meizani Mawardi. Insyaallah sudah akan diperiksa dan sidangnya tertutup untuk umum," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
LM telah dipersiapkan dengan matang untuk menghadapi momentum penting ini. Sebagai korban, ia harus memiliki keberanian untuk menyampaikan kebenaran secara jujur kepada majelis hakim mengenai peristiwa yang menimpanya.
"Ini kesempatan dirinya untuk menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dia adalah seorang anak yang menjadi korban atas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Fahmi Bachmid.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid menekankan Nikita Mirzani tetap teguh dengan sikapnya yang tidak akan memberi ampun kepada Vadel Badjideh atas trauma putri sulungnya.
"Nikita bilang, 'Saya tidak akan memaafkan atas perbuatannya terhadap anak saya'. Karena bagi dia anaknya tidak mungkin bisa kembali dalam keadaan semula secara mental, secara semuanya," terang Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(ahs/pus)