Proses hukum kasus sengketa tanah antara aktor Atalarik Syach melawan Dede Tasno dan penggugat kedua Vikitra kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/6/2025). Namun, sidang perdana dengan agenda verifikasi berkas tersebut terpaksa ditunda karena muncul kabar duka.
Kuasa hukum pihak penggugat, Genuari Waruwu, menyampaikan sidang hari ini belum memasuki tahap pembuktian karena masih fokus pada verifikasi dokumen dari masing-masing pihak.
"Hari ini sidang perdana agenda verifikasi berkas dari semua pihak. Klien kami hari ini tidak hadir karena sudah menyerahkan semuanya kepada kami sebagai kuasa hukum. Hari ini kita belum bawa bukti-bukti baru karena masih verifikasi berkas-berkas," ujar Genuari Waruwu kuasa hukum Vikitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Genuari menyampaikan harapan kliennya atas masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun ini.
"Harapan klien kami semoga permasalahan ini bisa cepat selesai secara terang benderang," ucapnya.
Sementara itu, pihak tergugat, Atalarik Syach bersama kuasa hukumnya, Sofyan, mengatakan sidang ditunda hingga ada kejelasan mengenai kabar meninggalnya Dede Tasno.
"Sidang hari ini ditunda karena menunggu informasi kabar meninggalnya pihak lawan pertama, yaitu Pak DT, dari lawyer ataupun ahli warisnya. Sidang akan kembali digelar tanggal 10 Juli 2025 di PN Cibinong, dan insyaallah Atalarik akan hadir kembali," jelas Sofyan.
Atalarik Syach mengaku terkejut dengan kabar meninggalnya Dede Tasno. Ia menilai informasi tersebut sangat berlawanan karena sebelumnya masih bertemu dengan pihak penggugat dan tim pengembang di lokasi tanah sengketa.
"Kami kaget mendengar sidang ini ditunda dengan rilis bahwa DT, pihak lawan pertama, telah meninggal dunia. Padahal, hari ini, tadi lawyer DT dan pihak developer datang ke rumah saya mengukur rumah yang sudah dieksekusi," ungkap Atalarik Syach.
Atalarik menjelaskan ia sempat menegur kedatangan pihak penggugat ke lokasi eksekusi. Teguran itu karena berbarengan dengan jadwal persidangan.
"Saya bilang, 'Untuk apa ke sini? Kan hari ini sidang, mari selesaikan di ruang sidang'. Rumah itu tidak saya apa-apakan, hanya saya bersihkan puing seng yang tajam, yang membahayakan orang lain. Lawyernya tidak memberikan info apa pun terkait kabar DT meninggal dunia," kata mantan suami Tsania Marwa itu.
Sengketa yang terjadi sejak tahun 2015 itu akhirnya berujung pada eksekusi rumah milik Atalarik Syach. Rumah yang dieksekusi adalah yang ditinggali oleh keluarganya dan berada di halaman rumah utama Atalarik.
Atalarik Syach mengaku membeli tanah tersebut dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah sejak tahun 2000. Dia juga telah berusaha mengurus kelengkapan surat-surat kepemilikan sejak saat itu.
Namun, proses legalitas tanah tersebut tidak berjalan mulus. Ia menyebut adanya dokumen penting yang hilang, yakni surat pelepasan hak yang menjadi salah satu hal paling krusial dalam sengketa ini.
Pada Agustus 2015, Dede Tasno menggugat camat kecamatan Cibinong, lurah kelurahan Pakan Sari, Nizyuda A Yusra, Atalarik Syach, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang. Dede Tasno menggugat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Cibinong.
(pus/nu2)