Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya bukanlah pengedar narkotika. Mereka yakin bisa membuktikan kliennya hanya pemakai.
Hal ini disampaikannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang telah dipelajari selama proses hukum berlangsung.
"Kita dapat posisi bahwasannya Bang Fariz RM ini adalah hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa menambahkan Fariz RM telah mengakui statusnya sebagai pengguna, bukan pengedar.
"Dia sudah mengakui bahwasannya dia memang hanya menggunakan narkotika. Itu yang pertama. Jadi gak ada itu sebagai pengedar," beber Deolipa Yumara.
Dengan dasar tersebut, pihak kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan rehabilitasi kedua bagi Fariz RM. Sebelumnya, Fariz RM juga pernah menjalani program serupa.
"Kita akan memohon kepada majelis hakim yang menangani perkaranya beliau, supaya diadakan rehabilitasi yang kedua. Jadi harapannya ada rehab yang kedua," ujar Deolipa Yumara.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut pihak keluarga juga akan dilibatkan dalam proses hukum. Mereka akan menjadi saksi untuk memberikan keterangan tambahan.
"Dari keluarga nanti untuk memberikan keterangan mengenai proses rehabilitasi yang sudah dilakukan oleh Fariz RM," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Fariz RM pada Kamis (3/7/2025).
(ahs/pus)