Eks Sopir Akui Diminta Fariz RM Beli Narkoba, Begini Kronologinya

Eks Sopir Akui Diminta Fariz RM Beli Narkoba, Begini Kronologinya

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 26 Jun 2025 16:09 WIB
Sidang Fariz RM
Fariz RM mendengarkan kesaksian mantan sopir yang dia minta beli narkoba. Foto: Ahsan/detikcom
Jakarta -

Mantan sopir, Andres Deni Kristyawan, memberikan kesaksian dalam sidang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fariz RM. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Andres membeberkan kronologi saat dirinya diminta mengirimkan narkoba oleh musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu.

"Pada 15 Februari, kebetulan Pak Fariz menelepon saya, 'Ada pekerjaan di Jakarta'," kata Andres Deni Kristyawan di ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam percakapan itu, Fariz RM tidak hanya membahas pekerjaan biasa, tetapi juga menyelipkan permintaan khusus yang berkaitan dengan narkoba.

"Pada saat itu pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp, dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja. 'Tolong siapkan juga di situ sejumlah ganja dan sabu'. (Kode) hijau (ganja), putih (sabu)," beber Andres.

ADVERTISEMENT

Andres mengungkap narkoba tersebut diminta untuk dikirim ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Proses pengiriman pun dilakukan secara terselubung agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Pengiriman ke Hotel Orion di Jakarta Pusat. (Kirim) langsung, saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang, 'Untuk Pak Fariz, obat'," terang Andres.

Ketika pengambilan, ternyata ganja belum tersedia. Maka dari itu, sabu menjadi barang pertama yang diserahkan.

"Kalau ganja itu kebetulan pas saya ambil itu belum ready (jadi yang diambil dan diserahkan pada Fariz RM sabu dulu), tanggal 17 baru saya ambil," jelasnya.

Terkait transaksi tersebut, Andres mengaku sempat menalangi dana pembelian terlebih dahulu. Sebagai pengganti, dirinya mengaku menerima sejumlah uang dari Fariz RM.

"(Sebelumnya pesanan ditalangi dulu, kemudian) Saya terima 1,5 juta untuk sabu dan ganja," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Pelantun Sakura itu juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.




(ahs/pus)

Hide Ads