Fariz RM Soal Narkoba: Bukan untuk Bekerja, Hanya Relaksasi

Fariz RM Soal Narkoba: Bukan untuk Bekerja, Hanya Relaksasi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 26 Jun 2025 17:07 WIB
fariz rm
Fariz RM Soal Narkoba: Bukan untuk Bekerja, Hanya Relaksasi. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Musisi senior Fariz RM memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan penggunaan narkoba. Dalam keterangannya, Fariz RM menegaskan tidak pernah memakai narkoba untuk mendukung aktivitas profesionalnya di dunia musik.

"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," tegas Fariz RM dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Musisi berusia 66 tahun itu menambahkan kualitas karya yang baik justru lahir dari kondisi mental yang jernih dan tidak dipengaruhi zat-zat terlarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," beber Fariz RM.

Lebih lanjut, pelantun Sakura itu menjelaskan alasan mengonsumsi narkotika bukan untuk meningkatkan produktivitas, namun digunakan ketika santai.

ADVERTISEMENT

"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi," jelasnya.

Sebelum penangkapan, Fariz RM mengatakan mengonsumsi sabu setelah manggung.

"Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.




(ahs/mau)

Hide Ads