Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fariz RM tiba di lokasi pada sekitar pukul 12.36 WIB, mengenakan kemeja putih dan membawa tas selempang hitam.
Tak memberikan pernyataan apa pun, Fariz RM hanya menebar senyum sembari berjalan menuju ruang tahanan jaksa untuk menunggu sidang dimulai.
Kasus ini menjadi kali keempat Fariz RM berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Terakhir, ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja di kediamannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Pelantun Sakura itu juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
Simak Video "Video Hakim ke Fariz RM: Jadilah Role Model dan Orang Tua yang Baik!"
(ahs/mau)