Proses hukum terhadap tiktokers Vadel Badjideh atas laporan aktris Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur memasuki memasuki babak baru. Vadel Badjideh sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menanti jadwal persidangan.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan penahanan lanjutan terhadap Vadel untuk memasuki tahap penuntutan. Vadel ditahan di Rutan Cipinang.
"Pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan (terhadap Vadel Badjideh) di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (3/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Haryoko Ari Prabowo menyampaikan pihaknya akan bergerak cepat untuk merampungkan proses tersebut agar perkara segera bisa disidangkan.
"Kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan," ujar Haryoko Ari Prabowo.
Selama periode penahanan 20 hari tersebut, tim JPU akan memanfaatkan waktu untuk menyempurnakan dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan.
"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," ujar Haryoko Ari Prabowo.
Terdapat sejumlah pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini. Pasal-pasal tersebut akan digunakan untuk memperkuat tuntutan terhadap Vadel Badjideh.
"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis," tegasnya.
Pasal-pasal yang akan digunakan mencakup:
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak;
Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan;
Pasal 348 KUHP.
(ahs/pus)