Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tiktokers Vadel Badjideh menyatakan kesiapan untuk menjalani persidangan.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyampaikan kliennya justru menantikan momen sidang agar semuanya bisa segera diselesaikan di ranah hukum.
"Dia mau supaya secepatnya sidang," kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Oya Abdul Malik juga mengungkapkan Vadel Badjideh memiliki keinginan pribadi bertatap muka langsung dengan Nikita Mirzani dalam ruang sidang. Dia mau menyampaikan sesuatu ke Nikita Mirzani secara langsung.
"Vadel juga ingin bertemu (Nikita Mirzani) di persidangan, dia mau menyampaikan secara langsung," beber Oya Abdul Malik.
Meski begitu, Oya Abdul Malik mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang ingin disampaikan oleh Vadel Badjideh jika pertemuan tersebut benar terjadi.
"Gak tahu, mungkin secara pribadi," ujar Oya Abdul Malik.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti kondisi Nikita Mirzani yang juga berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan atas kasus lain. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait kehadiran bintang film Comic 8 itu di persidangan nanti.
"Mengingat pelapor posisi sama (Nikita Mirzani juga jadi tersangka dan ditahan atas kasus lain), saya gak tahu kebijakannya apakah hadir dalam zoom atau langsung gak tahu," terang Oya Abdul Malik.
Meski sempat mengalami tekanan mental di awal masa penahanan, Oya Abdul Malik menyebut saat ini Vadel Badjideh lebih siap dan matang dalam menjalani proses hukumnya.
"Mudah-mudahan ini bisa berakhir baik. Vadel juga belajar dari pengalaman ini lebih baik lagi," pungkasnya.
Vadel Badjideh ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait putrinya, LM.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
(ahs/wes)