5 Juni 2025 Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan

5 Juni 2025 Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan

Rizky Adha Mahendra - detikHot
Senin, 02 Jun 2025 20:50 WIB
Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025)
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra di Polda Metro Jaya. Foto: (Wildan/detikcom)
Jakarta - Setelah berkas kasus dugaan pemerasan dinyatakan lengkap, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Kamis, 5 Juni 2025.

"Jadi hasil koordinasi penyidik dan jaksa, akan dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka NM dan IM pada Kamis, 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga meluruskan soal kabar ibu tiga anak tersebut yang sebelumnya disebut menjalani perawatan di RS Polri.

Pihak berwajib mengatakan Nikita Mirzani sempat mengeluh sakit, tapi tidak sampai dirawat. Setelah pemeriksaan selesai, Nikita Mirzani kembali ke tahanan Polda Metro Jaya.

"Untuk tersangka NM tidak ada dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan," imbuhnya.

"Sampai saat ini, masih berada dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan Nikita Mirzani tengah menjalani perawatan di RS Polri.

"Informasinya Nikita Mirzani itu lagi dalam proses dirawat ya di Rumah Sakit Polri atau di Bhayangkari, itu yang dirujuk oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/6).

detikcom sudah menghubungi pihak Nikita Mirzani tentang sakit apa yang tengah dialaminya, namun belum mendapatkan respons.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Mereka ditahan terkait dengan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.


(wes/pus)

Hide Ads