Proses hukum terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys terus berjalan.
Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah lengkap atau P21, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tertunda.
Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang dikabarkan sedang sakit dan tengah menjalani perawatan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya Nikita Mirzani itu lagi dalam proses dirawat ya di Rumah Sakit Polri atau di Bhayangkari, itu yang dirujuk oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/6/2025).
Pihak kejaksaan belum bisa melanjutkan proses hukum lebih lanjut karena, kondisi kesehatan Nikita Mirzani dianggap belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan ataupun mempertanggungjawabkan perkara pidana yang menjeratnya.
"Tersangka ini masih statusnya kondisi badannya tidak fit. Jadi sehingga kita pastikan dulu untuk fit," tutur Syahron Hasibuan.
Dengan situasi tersebut, masa penahanan terhadap Nikita Mirzani juga mengalami perpanjangan. Berdasarkan informasi terakhir, penahanan akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Penahanannya nanti ini kan perpanjang lagi (dari) 2 Juni sampai 2 Juli," ujar Syahron Hasibuan.
Pihak jaksa penuntut umum belum bisa menentukan kapan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan karena terganjal faktor kesehatan.
Menurut Syahron Hasibuan, proses pelimpahan baru bisa dilakukan jika tersangka dalam kondisi sehat agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu harus kondisinya sehat sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, badannya kan dalam kondisi sakit ya," pungkasnya.
detikcom sudah menghubungi pihak Nikita Mirzani tentang sakit apa yang tengah dialaminya, namun belum mendapatkan respons.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Mereka ditahan terkait dengan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
(ahs/wes)